Penerapan Pasal Penghinaan dalam UU ITE
Dulu sewaktu UU-ITE baru mulai berlaku, saya sudah mengetahui adanya issue upaya hukum untuk mengantar bayi UU-ITE ini ke meja Mahkamah Konstitusi [MK]. Beberapa rancangan dan dukungan telah saya terima pula sesama rekan advokat, yang saya sendiri hadir ketika ada diskusi mengenai pengajuan permohonan MK terhadap pasal 27 UU-ITE ini [hotel-cemara]. Dan secara pribadi-pun saya sudah memberikan suatu opini sederhana melalui milis ini Perhimpunan Advokat Indonesia, sebelum pasal ini diajukan ke MK. Saya juga mencermati keluhan dan beban yang dialami oleh Mr. PL, yang pada diskusi ini menceritakan bagaimana ketidak-nyamanan dia saat menjadi tersangka, walau saya tidak tahu bagaimana kelanjutan proses pidana Mr. PL apakah sudah di-stop [dipeti-es-kan oleh Penyidik] ataukah sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Secara pribadi, saya sendiri mencemaskan jika ketentuan pasal 27 UU-ITE ini akan digunakan seperti [pedang] seorang-samurai yang digunakan membabi buta oleh aparat penyidik [kepolisian]